Tanya:
Ustadz, ana mau bertanya mengenai hadits, “Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur (Gundul).” (HR Bukhori)
Sebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan para pengikutnya. Mereka berkata bahwa pengikut beliau diperintahkan untuk digundul rambutnya dan itu belum pernah terjadi pada masa sebelum beliau. Mohon penjelasannya.
Atas perhatian ustadz, kami ucapkan jazakallahu khairan.
(Taufiq)
Jawab:
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini bercerita tentang akan munculnya kelompok khawarij, oleh karena Imam Abu Dawud (wafat tahun 275 H) memasukkan hadits ini di dalam: Bab Fii Qitalil Khawarij (bab tentang memerangi khawarij).
Orang-orang khawarij telah menjadikan syiar mereka tahliq (gundul).
Berkata Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H):
…أَنَّ الْخَوَارِج سِيمَاهُمْ التَّحْلِيق ، وَكَانَ السَّلَف يُوَفِّرُونَ شُعُورهمْ لَا يَحْلِقُونَهَا ، وَكَانَتْ طَرِيقَة الْخَوَارِج حَلْق جَمِيع رُءُوسِهِمْ .
“Sesungguhnya orang-orang khawarij ciri khas mereka adalah gundul, dan dahulu para salaf membiarkan rambut mereka dan tidak menggundulnya, dan cara orang khawarij adalah mencukur habis kepalanya.” (Fathul Bary 8/68-69).
Demikian pula arah timur dalam hadits adalah arah timur Madinah yaitu negeri Iraq, tempat keluarnya khawarij. Sedangkan daerah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah timur Mekah bukan timur Madinah.
Berkata Al-Khaththaby (wafat tahun 388 H):
ومن كان بالمدينة كان نجده بادية العراق ونواحيها، فهي مشرق أهل المدينة، وأصل نجد ما ارتفع من الأرض، وهو خلاف الغور، فإنه ما انخفض منها
“Dan barangsiapa yang ada di Madinah maka nejdnya adalah pegunungan Iraq dan sekitarnya, maka inilah arah timur penduduk Madinah, dan asal kalimat “nejd” adalah bagian tanah yang meninggi (dataran tinggi), lawan kata dari Al-Ghaur yaitu bagian tanah yang merendah (dataran rendah).” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 13/47)
Kemudian Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya tidaklah memiliki sifat yang tercantum dalam hadits “membaca Al-Quran tidak melewati kerongkongan” seperti orang-orang khawarij yang mereka dahulu dikenal orang-orang yang sangat banyak membaca Al-Quran akan tetapi jauh dari pemahaman yang benar sehingga mengkafirkan sebagian generasi terbaik ummat , para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memerangi mereka.
Justru Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab dikenal telah menampakkan kembali tauhid yang didakwahkan oleh para rasul, dan mengajak manusia meninggalkan kesyirikan, beliau mengajak manusia beramal dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan bid’ah, semuanya berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Dan bukanlah mereka orang yang mudah dalam mengkafirkan manusia, bahkan termasuk orang yang sangat ekstra hati-hati dalam masalah pengkafiran, sebagaimana tercantum dalam karangan-karangan mereka.
Berkata Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab:
ولا أكفر أحدا من المسلمين بذنب ولا أخرجه عن دائرة الإسلام
“Dan aku tidak mengkafirkan orang islam hanya karena melakukan dosa, dan aku tidak mengeluarkannya dari islam.” (Majmu’ Muallafat Asy-Syeikh 5/11).
Dan sebuah kedustaan atas nama beliau kalau beliau memerintahkan pengikutnya untuk senantiasa menggundul kepala dan menjadikannya ukuran islam tidaknya seseorang. Yang gundul diantara mereka ada beberapa kemungkinan, diantaranya karena baru masuk islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang sahabat yang baru masuk islam: ألق عنك شعر الكفر
“(Tinggalkanlah rambut kekufuran).” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Atau karena itu kebiasaan sebagian penduduk di daerah beliau, karena menurut pendapat yang kuat diperbolehkan kita menggundul kepala dan yang demikian tidak dibenci, sebagaimana dalam hadits:
عن ابن عمر : أن النبي صلى الله عليه و سلم رأى صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه فنهاهم عن ذلك فقال ” احلقوه كله أو اتركوه كله ” .
“Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat anak kecil telah dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarangnya seraya bersabda: Cukur semuanya atau biarkan semuanya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Berkata Al-Munawy:
وقوله احلقوه كله يدل على جواز الحلق وهو مذهب الجمهور
“Sabda beliau “cukurlah semuanya” menunjukkan bolehnya menggundul, dan ini adalah madzhab mayoritas ulama.” (Faidhul Qadir 1/201, Darul Ma’rifah 1391 H)
Tentunya selama tidak meyakini keutamaan tertentu padanya seperti orang-orang khawarij terdahulu dan sebagian shufi, kalau meyakini maka menjadi dosa karena ini termasuk bid’ah di dalam agama.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
🔍 Pengucapan Akad Nikah Yang Benar, Istri Selingkuh Dalam Pandangan Islam, Hukum Jual Beli Uang Dalam Islam, Syukuran 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Pembagian Juz Dalam Alquran, Sejarah Yahudi Dan Nasrani